Divisi Administrasi Akademik
Divisi Administrasi Akademik (DAA) Fakultas Ilmu Sosial dan Budaya (FISB) merupakan unit pendukung utama dalam pelaksanaan kegiatan akademik di lingkungan fakultas.
Divisi ini bertanggung jawab atas layanan administrasi akademik mahasiswa, pengelolaan data akademik, penjadwalan perkuliahan, asesmen, serta dukungan teknologi informasi yang menunjang proses pembelajaran. Ruangan Divisi Administrasi Akademik terletak di lantai 3 Gedung Soekiman Wirjosandjojo sisi selatan.
Personil dari Divisi Administrasi Akademik FISB adalah sebagai berikut:
| 1 | Muslimah | Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi Akademik dan Teknologi Informasi |
| 2 | Giri Hadmoko | Kepala Urusan (KaUr) Asesmen Perkuliahan |
| 3 | Heni Widyastuti, S.E. | Staf Asesmen Perkuliahan |
| 4 | Sugiyono, A.Md. | Kepala Urusan (KaUr) Perkuliahan |
| 5 | Hadi Mustamit | Staf Urusan Perkuliahan |
| 6 | Anang Budi Kuswanto | Staf Urusan Perkuliahan |
| 7 | Rahmat Miftahul Habib, S.Kom. | Kepala Urusan (KaUr) Data Akademik dan Teknologi Informasi (TI) |
Beberapa layanan Divisi Administrasi Akademik FISB diantaranya:
Ijin Perkuliahan
Alur Izin Perkuliahan
Perizinan untuk tidak mengikuti perkuliahan akan dianggap sebagai izin resmi apabila memenuhi ketentuan berikut:
Izin Kuliah yang Disetujui
- Ibadah Haji Maksimal 30 hari. Bukti/lampiran wajib berupa surat resmi dari biro perjalanan.
- Ibadah Umrah Maksimal 14 hari. Bukti/lampiran wajib berupa surat resmi dari biro perjalanan.
- Izin karena Sakit Harus disertai bukti rawat inap. Bukti/lampiran wajib berupa surat keterangan rawat inap yang mencantumkan diagnosis penyakit dan rincian biaya rawat inap.
- Keluarga Inti Meninggal Dunia Meliputi orang tua, adik, kakak kandung, atau saudara kandung. Bukti/lampiran wajib berupa surat keterangan kematian resmi dari kalurahan. Mahasiswa berhak atas izin duka maksimal 3 hari. (Berita lelayu tidak dapat digunakan sebagai bukti).
- Delegasi dari UII Dilengkapi surat tugas resmi minimal dari Ketua Program Studi (Kaprodi). Bukti/lampiran wajib berupa surat resmi dari UII, minimal ditandatangani oleh Kaprodi.
Prosedur Pengajuan Izin Secara Daring
- Pengajuan dilakukan secara mandiri oleh mahasiswa melalui fitur izin pada aplikasi presensi.fpscs.uii.ac.id, dengan melampirkan file pendukung dan alasan pengajuan izin untuk mata kuliah serta kelas yang dimaksud.
- Bagian Akademik melakukan persetujuan (approval) untuk permohonan izin nomor 1–4.
- Wakil Dekan (Wadek) KKA/Prodi memberikan persetujuan untuk pengajuan izin yang mewakili UII.
- Admin memproses izin yang telah disetujui oleh Wakil Dekan (Wadek)/KKA/Prodi.
- Perizinan dari pihak luar fakultas harus dilakukan secara mandiri oleh mahasiswa dengan melampirkan bukti dari pihak terkait. Surat izin harus diajukan untuk setiap mata kuliah.
Mahasiswa mengisi formulir dengan ketentuan 1 izin untuk 1 pertemuan pada setiap mata kuliah.
Link Pengajuan Izin Kuliah: klik di sini
Hasil perizinan (disetujui/ditolak) akan diinformasikan melalui email atau di UII Gateway. Pengecekan izin dilakukan secara berkala mulai minggu ke-6 dan pertemuan ke-13.
Perlu diperhatikan bahwa pengajuan izin kuliah tidak berlaku dan tidak akan diproses selama kegiatan ujian berlangsung.
Informasi Lebih Lanjut
Telepon: 0274–8984444 (ext. 2662)
Alamat: Divisi Akademik FISB, Lantai 3 Gedung Soekiman Wirjosandjojo
English Version Below
Leave of Absence Procedure
A request to be excused from classes will be recognized as an official leave of absence if it meets the following requirements:
Requirements for Applying for a Leave of Absence
- Hajj — Maximum of 30 days. Required document: An official letter from the travel agency.
- Umrah — Maximum of 14 days. Required document: An official letter from the travel agency.
- Medical Leave (Illness) — Applicable only for inpatient treatment. Required documents: Hospital admission letter including diagnosis, and a detailed breakdown of hospitalization costs.
- Bereavement Leave — Applicable for the death of an immediate family member (parents, siblings). Required document: Official death certificate issued by the local authority (village office). Students are entitled to a maximum of 3 days of bereavement leave. Obituaries or informal announcements are not accepted.
- Official Delegation by UII — For students officially representing UII. Required document: Official assignment letter issued by UII, at minimum signed by the Head of Department (Kaprodi).
Online Application Procedure
- Students submit their application independently through the Leave feature at presensi.fpscs.uii.ac.id, attaching supporting files and clearly stating the reason for leave for the relevant course and class.
- The Academic Office reviews and approves applications for items 1–4 above.
- The Vice Dean (Wadek) for KKA/Department approves applications for students on official UII delegation.
- The Admin processes applications that have received approval from the Vice Dean (Wadek)/KKA/Department.
- Applications involving parties outside the Faculty must be submitted independently by the student with supporting proof from the relevant party. A separate letter must be submitted for each course.
Students must submit one leave request per meeting for each course.
Leave Application Link: click here
The result of the application (approved/rejected) will be communicated via email or through UII Gateway. Periodic checks are conducted from Week 6 and Meeting 13.
Please note: Leave applications will not be accepted or processed during examination periods.
Further Information
Phone: 0274–8984444 (ext. 2662)
In person: Academic Division of FISB, 3rd Floor, Soekiman Wirjosandjojo Building
Legalisir Online
Sebelum mengisi form Permintaan Legalisir Ijazah dan atau Transkrip ini, sebaiknya pemohon membuat/memindai terlebih dahulu data yang diperlukan sebagai berikut:
- Legalisir Ijazah dan atau Transkrip ini sementara ini HANYA untuk Fakultas Psikologi dan Fakultas Ilmu Sosial Budaya jenjang Strata 1 (S1).
- Unduh file Surat Pernyataan berikut ini.
- Pindai surat pernyatan yang sudah diisi dan ditandatangani diatas meterai Rp6.000 dan beri nama file sesuai nama pemohon (contoh nama file: surat_nama pemohon)
- Melakukan pembayaran sesuai paket yang dikehendaki (rincian biaya lihat dibawah) ke Bank Mandiri (lihat panduan)
- Scan Ijazah dan atau Transkrip (sesuai paket yang dikehendaki), beri nama file sesuai nama pemohon (contoh nama file: surat_nama pemohon).
- Mengisi formulir berikut: Untuk Fakultas Ilmu Sosial Budaya s.id/legalisirfpsb dan untuk Fakultas Psikologi s.id/legalisirfp. File dimohon dalam bentuk JPEG atau PDF dengan maksimal ukuran 10 MB.
NB: permintaan legalisir dalam satu waktu HANYA bisa 1 paket.
➲ Paket 1: Legalisir Ijazah (10 Lembar) sebesar:
-
Legalisir Ijazah Rp20.000
-
Biaya Pengiriman Paket (dalam Pulau Jawa Rp40.000 luar Pulau Jawa Rp60.000)
➲ Paket 2: Legalisir Transkrip (10 bundel) sebesar:
-
Legalisir Transkrip Rp30.000
-
Biaya Pengiriman Paket (dalam Pulau Jawa Rp40.000 luar Pulau Jawa Rp60.000)
➲ Paket 3: Legalisir Ijazah (10 lembar) & Transkrip (10 bundel) sebesar:
-
Legalisir Ijazah & Transkrip Rp50.000
-
Biaya Pengiriman Paket (dalam Pulau Jawa Rp40.000 luar Pulau Jawa Rp60.000)




